Bahasa Inggris Surat FIFA untuk PSSI Dinilai Buruk

Berikut ini kutipan lengkap surat FIFA tersebut, yang beredar di internet:

FACSIMILE
Football Association of Indonesia (PSSI)
Mr Nugraha BESOES
General Secretary
Jakarta
Fax +62215754766
Zurich, 11 January 2011

The case of Liga Premiere in Indonesia (LPI)

Dear General Secretary
We acknowledge receipt of you letter dated 10 January 2011 with regard to the case of the Liga Premiere (LP) in Indonesia and we thank you for it.
The role of the football Association of Indonesia (PSSI) is to organize and supervise football in all its form at national level, as well as to control association football in the territory of your country, as staved in the FIFA statutes as well as in the PSSI statutes (cf. also art 10 and 12 of the FIFA statutes. Furthermore, leagues to a Member of FIFA shall be subordinate to an recognized by that Member (cf. art 8 par. 1 of the FIFA statutes)
We understand from your letter that the PSSI has early reminded on several occasions all relevant parties about the situation under these circumstance and according to FIFA statutes PSSI should sanction all affiliated clubs, affiliated officials and with PSSI registered players including representative team players taking part in the LPI.
We remind you that PSSI must fully comply with FIFA statutes and violation to do so may lead to sanctions (art 13 of the FIFA statutes)
We kindly ask you to send us informed about any development in the regard as we will continue to follow closely the situation. Should the problem persist, we will have no choice but to refer the case to the FIFA Associations Committee scheduled on 1 March 2011 in order to decide on the measures to be taken.
We thank you for your cooperation.

SINCERELY YOURS,
FEDERATION INTERNATIONALE FOOTBALL ASSOCIATION
General Secretary
Jerome Valcke
CC: Alex Soosay, AFC General Secretary

 

ni analisanya Bima Prameswara Said (Editor G*al.com http://twitter.com/bimasaid)
(1) Pada lembar pertama, ini yang bikin surat FIFA tidak jelas dari siapa. Adanya kop FIFA kanan atas, ditujukan ke Sekjen PSSI, tgl 11/1.
(2) Surat ini diawali dengan kalimat yang salah: ""We acknowledge receipt of you letter dated 10 January 2011" --> Excuse me poor grammar.
(3) Lembar pertama dan kedua beda template. Di lembar pertama terdapat footer alamat FIFA, tapi di lembar kedua hanya tertulis angka 2
(4) Sekjen FIFA biasanya menggunakan "Yours sincerely" dan BUKAN "Sincerely yours" (beda lho)
(5) Di lembar kedua hanya terdapat tandatangan Sekjen FIFA Jérôme Valcke tapi sekali lagi, beda template!
(6) Kesalahan grammar surat FIFA: "We kindly ask you to keep us informed about any development" --> seharusnya "of", BUKAN "about".
(7) PSSI mengaku mereka mengirim surat tanggal 10/1, dibalas FIFA via fax pada 11/1, tapi stempel PSSI & presscon pada 13/1. (???)

Rumitnya Menemukan Tanda Tangan Sekjen FIFA di Surat ke PSSI


detikSport/M Resha Pratama

Jakarta - Absennya tanda tangan Sekjen FIFA Jerome Valcke di surat FIFA perihal penyelenggaraan LPI yang ditunjukkan Sekjen PSSI Nugraha Besoes mengundang kecurigaan. Tanda tangan sebenarnya ada, meski memang absen saat itu. Kok bisa?
Pada jumpa pers yang diadakan di Hotel Century, Kamis (13/1/2011), PSSI yang diwakili Sekjen PSSI Nugraha Besoes menunjukkan sebuah surat teguran dari FIFA perihal penyelenggaraan LPI di Indonesia.
Surat dari FIFA itu sendiri diterima PSSI pada tanggal 11 Januari 2011 melalui faks, membalas surat rujukan PSSI kepada FIFA yang dikirimkan sehari sebelumnya.
Selain Nugraha Besoes, jumpa pers yang dimulai sekitar pukul 14.20 WIB tersebut juga dihadiri Ketua Harian BOPI Haryo Juniarto, Direktur Legal dan Peraturan PSSI Max Boboy serta Anggota Bidang Media PSSI Barry Sihotang.
Di tengah acara jumpa pers, Nugraha memamerkan surat FIFA dimaksud kepada wartawan yang hadir. Ia menjelaskan jika surat tersebut sudah ditandatangani oleh Sekjen FIFA Jerome Valcke. Dalam surat itu FIFA meminta agar PSSI segera menindak tegas LPI atau mereka akan dibawa ke sidang Komite Asosiasi FIFA pada 1 Maret mendatang.
Setelah jumpa pers selesai sekitar pukul 15.15 WIB, para wartawan pun langsung mengerubungi Nugraha untuk meminta kejelasan secara rinci mengenai surat itu seraya melihat langsung dan mengambil gambarnya.
Dari sinilah sejumlah kejanggalan ditemui dari dua lembar surat yang dibawa Nugraha --satu lembar surat asli berbahasa Inggris dan satu lembar kopi surat asli yang sudah dialihbahasakan ke bahasa Indonesia.
Di surat berbahasa Indonesia ditemui tanda tangan Sekjen FIFA Jerome Valcke di pojok kiri bawah surat, tapi tidak begitu halnya di surat asli berbahasa Inggris yang bahkan tidak memperlihatkan kolom untuk tempat tanda tangan.
Wartawan pun semakin bertanya-tanya setelah Nugraha terkesan berhati-hati dalam menunjukkan surat-surat tersebut. Pria yang akrab disapa Kang Nug itu malah lebih sering memamerkan surat hasil terjemahan PSSI.
Lantas ke mana tanda tangan pejabat FIFA di surat asli yang berbahasa Inggris?
Pada perkembangannya ditemukan kalau ternyata surat asli FIFA berbahasa Inggris tersebut terdiri dari dua halaman, dengan yang diperlihatkan Nugraha pada sesi jumpa pers hanyalah halaman pertamanya saja.
Untuk menelusurinya pun tidak mudah. Kenyataan itu baru terkuak setelah seorang karyawan PSSI bidang media mengirimkan surat elektronik berisikan gambar surat asli FIFA dalam bahasa Inggris. Surat itu terdiri dari dua halaman, di mana pada halaman kedua tertera tanda tangan Sekjen FIFA Jerome Valcke.
Surat elektronik yang datanya menunjukkan dikirim pukul 21.53 WIB --lebih dari enam jam setelah jumpa pers-- itu sendiri pada awalnya tidak disebar luas kepada para wartawan.DetikSport berhasil mendapatkannya dari satu rekan wartawan yang secara khusus memang mendapat kiriman email dari si karyawan PSSI.
Walhasil, teka-teki yang lahir mengenai "raibnya" tanda tangan pejabat FIFA di surat aslinya kepada PSSI pun akhirnya terjawab.
Namun begitu, ada satu hal yang masih mengganjal. Kenapa halaman kedua surat asli itu tidak sekaligus diperlihatkan Nugraha saja dalam jumpa pers pada siang harinya? Padahal lembar itu berisikan tanda tangan pejabat terkait yang menjadi bukti kesahihan surat tersebut.
( mrp / krs )

Salah (dalam menyalahkan RIM/BlackBerry)

By Budi RahardjoBudi Rahardjo

Tadinya saya mau diam saja mengenai soal perseteruan antara Pemerintah dan Research In Motion (RIM), perusahaan yang mengembangkan BlackBerry. Tapi nampaknya saya harus beropini karena kelihatannya kok makin “lucu” (baca: memalukan).

Singkatnya; menurut saya adalah salah jika Pemerintah menuntut RIM untuk membayar ini dan itu. Kesannya kok Pemerintah menjadi tukang palak (preman).

Mari kita lihat dulu struktur operasional dan bisnis dari layanan BlackBerry yang diberikan oleh RIM ini. Secara umum, gambarannya adalah seperti ini. (Maaf, gambar saya ini terlalu sederhana karena saya belum sempat untuk membuatnya dalam bentuk yang lebih menarik. Any takers?)

Di sebelah kiri adalah pengguna yang menggunakan perangkat BlackBerry. Pengguna berlangganan layanan komunikasi (telepon, akses internet, dan seterusnya) melalui operator. Dalam hal ini operator adalah operator seluler. Operator ini memiliki beberapa layanan (aplikasi), yang mana salah satunya adalah layanan BBM (dan kawan-kawannya) yang diberikan oleh RIM. Pelanggan tidak langsung berhadapan dengan RIM tetapi melalui operator.

Nah, sekarang katakanlah RIM dan operator seluler memiliki kerjasama yang mengatakan bahwa untuk setiap pelanggan RIM mendapatkan $7/bulan. Terserah kepada operator untuk menjualnya kepada pengguna. Operator bisa saja menujalnya dengan harga Rp. 300 ribu/bulan atau Rp 90.000/bulan. Pada kenyataannya para operator ini banting harga. Harga yang terendah yang dia pakai.

Lucunya … sekarang kita (siapa kita di sini? Pemerintah? Operator?) marah-marah ke RIM dengan mengatakan bahwa RIM untung banyak sementara operator rugi. Boleh saya tertawa sebentar? Atau, mungkin ada baiknya saya menangis saja?

Apa salahnya RIM? Dia kan sudah dari awal menetapkan harganya. Lah salah operatornya jika mereka menjual dengan harga bantingan. Mengapa kok ini dipermasalahkan? Jika ini bisnis yang merugi bagi operator, mengapa dipertahankan? Apakah para pimpinan operator ini tidak dipanggil oleh BoD karena decision mereka yang salah? Jika ini memang untuk menarik customer, ya jangan merengek-rengek. Malu.

Oh ya, jika memang RIM tetap mau dipermasalahkan, bagaimana juga dengan layanan aplikasi yang lain? Di sebelah kanan ada banyak aplikasi yang berbayar; misalnya di luar negeri ada  amazon, flickr, blog yang berbayar, dan seterusnya. Oh ya, ada juga layanan iTunes. Nanti dengan semakin populernya iPad (dan tentunya iPhone) jangan-jangan Apple juga ditekan seperti RIM ini. Belum lagi ada aplikasi internet banking, transaksi saham, jual beli, e-commerce, dan sebentar lagi e-procurement. Apa nanti mereka juga akan ditekan seperti RIM karena mereka juga mengambil keuntungan? Belum lagi nanti ada banyak layanan cloud computing.

Jika memang mau dipermasakahkan, maka permasalahkan operatornya, bukan RIM.

Semoga tulisan ini dapat memberikan pencerahan.

Konsep Operator Telekomunikasi vs. ISP vs. Aplikasi di Internet

Oleh: Onno W. Purbo Rakyat Indonesia biasa

Saya cukup prihatin melihat beberapa teman dan bahkan murid saya tega membalik-balikan konsep yang sederhana untuk sebuah keuntungan jangka pendek. Konsep Operator Telekomunikasi vs. Internet Service Provider (ISP) vs. Aplikasi di Internet. Perlu kita ingat bersama bahwa

Sekali kita membohongi diri sendiri akan suatu hal, maka kita harus berbohong terus menerus untuk menutupi kebohongan tersebut. Bukan mustahil akan mempermalukan diri sendiri seumur hidup!

INGAT: Sebuah kebijakan harus adil dan konsisten!

Contents

[hide]

[edit]Definisi Untuk Awam

Menurut saya,

  • Operator Telekomunikasi, adalah mereka yang secara fisik MEMBANGUN infrastruktur telekomunkasi dasar, biasanya fiber optik, BTS selular, sentral telepon dll. Contohnya Telkom, Telkomsel, XL, Esia dll.
  • Aplikasi di Internet, adalah layanan yang digunakan oleh pengguna Internet yang MENGGUNAKAN infrastruktur ISP / Telekomunikasi. Seperti Google, Facebook, Youtube, Yahoo dll.

[edit]Aplikasi Kontroversi

Beberapa aplikasi akan cukup kontroversial, pada aplikasi ini kita akan mulai salah membedakan apakah aplikasi ini aplikasi biasa atau merupakan bagian dari infrastruktur. Contohnya:

Perlu di catat bahwa banyak sekali penyelenggara tsb di Internet. RIM / BB bukan satu2 penyelenggara tersebut. Yang paling sederhana yang bisa kita lihat sehari-hari adalah WARNET,RT/RW-net, Sekolah, HotSpot (di Hotel, Restoran) mereka semua adalah penyelenggara layanan Proxy. RT/RW-net memang agak rancu karena mereka juga menggelar infrastruktur.

[edit]Perbedaan Hakiki dan Konsekuensi

Beda Hakiki antara Operator dan bukan Operator sangat sederhana sekali

  • Operator Telekomunkasi dan ISP akan MEMBANGUN infrastruktur.
  • Aplikasi Internet akan MENGGUNAKAN infrastruktur. Ini berlaku baik untuk aplikasi berbayar maupun aplikasi gratisan.

Konsekuensinya

  • UU Telekomunikasi 36/99 BERLAKU untuk operator
  • UU Telekomunikasi 36/99 TIDAK BERLAKU untuk aplikasi Internet
  • Operator telekomunikasi WAJIB membayar USO, PNBP (BHP Frekuensi, BHP ISP), PAJAK.
  • Aplikasi Internet hanya WAJIB membayar PAJAK (PPN, PPh, PPh Badan). Sekedar info, banyak aplikasi di Internet yang menarik uang tanpa membayar pajak, contoh RapidShare, Megaupload dll.
  • Aplikasi Internet TIDAK WAJIB membayar USO, PNBP (BHP Frekuensi, BHP ISP).

RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia

Date: Fri, 14 Jan 2011 11:09:43 +0700
From: Eka Ginting <ginting@gmail.com>
Reply-To: Telematika@yahoogroups.com
To: telematika@yahoogroups.com
Subject: [Telematika] RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia

RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia

Sehubungan dengan langkah Menkominfo untuk menegakkan hukum atas cara kehadiran BlackBerry / RIM di Indonesia, kami juga memohon perhatian dan tindak lanjut serupa untuk beberapa kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku-pelaku industry Internet dunia, untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di dunia Internet.


  1. Portal Travel. Portal-portal travel asing seperti Expedia, Travelocity, Wotif, Agoda, Booking.com, dsb sekarang sangat merajalela, menawarkan layanan reservasi tiket dan hotel, dsb. Menurut Undang Undang NKRI, layanan seperti ini hanya bisa diberikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW), yang tertutup untuk asing. Portal-portal asing ini tidak memiliki badan usaha di Indonesia, tidak memiliki server, dan tentunya tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah. Untuk itu, kami mohon Kominfo untuk memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh portal-portal travel asing ini, karena memberikan layanan yang melanggar hukum/perundangan di Indonesia.
  2. Portal Finansial. Portal-portal financial asing juga memberikan layanan untuk bertransaksi, baik untuk jual beli saham, opsi, maupun produk-produk financial lainnya. Aturan perundangan NKRI / Bank Indonesia jelas tidak mengijinkan institusi asing menawarkan produknya langsung kepada masyarakat Indonesia. Bank-bank yang berlisensi saja pun sangat dibatasi dalam menawarkan produk-produk investasi kepada nasabahnya. Untuk itu, seyogyanya juga Kominfo memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh portal-portal financial asing ini, karena memberikan layanan yang melanggar hukum/perundangan di Indonesia.
  3. Mesin Pencari / Social Media. Portal-portal pencari seperti Google, Yahoo, Bing, maupun social media seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya memungkinkan menampilkan portal-portal travel dan financial tersebut di atas, bahkan ada yang menawarkan layanan seperti reservasi tiket dan hotel (seperti Yahoo Travel dan Bing Travel). Selanjutnya, portal-portal ini juga menikmati pendapatan dari Indonesia, karena dengan digunakannya oleh masyarakat pengguna Internet di Indonesia, mesin-mesin pencari dan social media ini dapat mengeruk keuntungan dengan menampilkan iklan-iklan pada halaman-halaman yang dilihat oleh pengguna Internet di Indonesia. Dan juga menarik pemasang iklan dari Indonesia, tanpa pernah mengutip PPN dari para pengiklan. Seyogyanya Kominfo juga memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh mesin pencari dan social media ini, karena memberikan akses kepada layanan yang dapat melanggar ketentuan perundangan di Indonesia.

Ketiga poin-poin di atas hanya sebagian dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku Internet asing di Indonesia. Untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran lainnya, kami sarankan Kominfo untuk menutup saja layanan Internet ISP dan operator seluler, sampai pada saatnya nanti layanan-layanan tersebut ada di Indonesia.

MERDEKA!

Wawancara sekitar Blokir BlackBerry

Oleh: Onno W. Purbo, Rakyat Indonesia biasa aja :) ..

  • Seberapa urgent-kah pemblokiran situs porno di BlackBerry?

Sama sekali tidak Urgent.

Pengguna BlackBerry di Indonesia cuma 2 juta-an. Itupun sebagian besar sekali hanya untuk email, chatting, social networking. Kalaupun nge-web pasti sebagian besar untuk kerjaan. Mana enak sih ngelihat situs porno pake BB?

Akan lebih urgent. Memblokir situs porno dari akses Internet di sekolah, kantor atau WARNET. Ini saya dukung lah. Saat ini ada 240.000 sekolah memang baru 20.000-an yang adaInternet-nya. Tapi itu masa depan dari 46.5 juta anak bangsa. Saya pribadi melihat sekolah jauh lebih urgent daripada Blokir BB (BBB) untuk bangsa Indonesia.

  • Bagaimana sebenarnya penyensoran terhadap pornografi di BBM ini dilakukan oleh RIM, apakah hal ini mungkin dilakukan atau bagaimana?

Secara teknologi ini gak gampang lho. Buktinya beberapa operator Indonesia gak berhasil tu ngeblokir situs porno. Masih bolong tu akses ke situs pornonya. Gak percaya? coba aja iseng nge-web ke Google pake tu keyword esek esek seperti, MILF dll. keluar deh tu semuanya padahal katanya operator-nya nge-blokir .. gak juga tu...

Jadi gak fair aja BB di suruh ngeblok padahal operator sendiri gak berhasil. Kalau boleh saran, kerjain dulu lah Pekerjaan Rumah untuk memblokir situs porno di para operator. Ini aja gak beres,

Kalau dari sisi "legal". MENKOMINFO kalau berdasarkan UU Telekomunikasi di Indonesia mengatur operator telekomunikasi saja lho ...

Emang BB operator di Indonesia? perasaan BB kan cuma layanan proxy via HP. Layanan proxy sederhananya, BB akan menjadi perantara untuk mengambilkan sesuatu. Kita minta di ambil e-mail di yahoo.com, akan BB layani. Kita minta di ambil FB di faceboo.com, akan BB layani.

BB jelas-jelas bukan operator. BB jelas-jelas aplikasi di Internet. BB jelas-jelas pembuat HP bukan operator selular.

Jadi aneh aja sebuah layanan / aplikasi harus ngikut aturan operator ..

  • bisakah dijelaskan secara teknis misalnya dengan membuat firewall atau seperti apa?

Ada banyak teknik memblokir, saya jelaskan di http://belajar.internetsehat.org/wiki/ dan di Teknik Memblok Situs Tidak Baik.

Ada beberapa metoda. Metoda yang paling NAIF adalah menggunakan daftar cekal situs tidak baik yang jumlahnya juta-an. Kemudian kalau ada yang akses ke satu URL langsung di cek apakah ada dalam daftar cekal ..

Bayangin kita harus mencek ke daftar jutaan situs dalam waktu kurang dari 1 detik .. Dan ini harus dilakukan untuk 2 juta pengguna BB. Ini harus invest server gila-gilaan untuk bisa mencapat kecepatan segitu cepet ... gak mungkin lah.

BTW, metoda ini yang digunakan di software trust positif yang di gembar gemborkan oleh KOMINFO. Sayangnya kalau trust positif dipaksa dipakai bisa bikin collapse akses Internet di Indonesia :(

  • Apakah penyensoran tersebut sebenarnya mudah dilakukan? ataukah RIM harus bekerja sama dengan operator untuk melakukannya?

Sama sekali tidak mudah .. Ini kerjaan susah kalau di level operator karena mereka harus bisa membuat sistem yang bisa meresponds cepat untuk traffic lalu lintas yang sangat tinggi dengan jutaan pengguna.

Tetapi menyensoran akan jauh lebih mudah atau lebih enteng buat mesin kalau di lakukan sendiri oleh pengguna misalnya menggunakan parental control dan ini banyak yang gratis malah.

Alternatif yang agak enteng adalah pakai pendekatan seperti DNS Nawala yang dilakukan oleh komunitas cuma kayanya ini tidak di rangkul oleh KOMINFO juga.

Jadi mau RIM mau operator yang ngerjain pasti berat buat infrastruktur konsekuensinya akan membuat mahal layanan karena semua investasi akan di bebankan ke user lho .. akan jauh lebih enteng & murah buat masyarakat kalau di lakukan sendiri oleh user ..

  • Sebenarnya apa keuntungan yang didapat pemerintah Ind dengan RIM membuka servernya di Indonesia? benarkah nanti bandwith terhadap BB bisa makin besar dan layanan BB bisa lebih murah?

Gak effek lah .. Mau server RIM di Indonesia yang di akses tetap aja yahoo.com, gmail.com ya tetap aja traffic-nya ke Internasional ..

kalau mau murah yang di pindah bukan server RIM. Yang di pindah ya server yahoo.com, gmail.com, youtube.com, facebook.com, rapidshare.com dlll ... Nah itu baru bisa bikin Internet murah. Kalau RIM aja sih gak ngefek banyak lah ..

  • Apakah dengan membangun server di Indonesia nanti relevan dengan keinginan pemerintah untuk bisa melacak keberadaan pelaku kejahatan, utamanya korupsi?

Heheheh .. Ini juga agak naif sebenernya. Bagi kita yang ada di dunia komputer / internet, lokasi server gak penting yang penting kita dikasi username & password buat akses ke server.

Jadi kalau server ada di Indonesia tapi kita tidak di kasi username & password buat akses ya sama juga bohong

Tapi walaupun server ada di Canada tapi kita di kasi username & password buat akses ya bisa di akses.

Jadi aneh aja mindahin server cuma gara-gara mau melakukan sniffing

Lagian kalau user pada pake e-mail yahoo.com atau gmail.com server benernya kan bukan di RIM tapi di yahoo.com / gmail.com. jadi aneh aja kalau RIM yang harus di pindah ke Indonesia. kenapa gak yahoo.com / gmail.com / facebook.com yang di suruh pindah sekalian .. toh sebagian besar e-mail indonesia disitu ..

Juga sekalian minta deh tu root password buat akses server e-mail yahoo,com & gmail.com karena berdasarkan undang-undang pemerintah harus bisa akses untuk menyadap para koruptor / teroris. Jangan cuma RIM aja, minta juga sekalian ke yahoo.com, gmail.com dll.

  • Apakah tuntutan dari pemerintah terhadap RIM ini berlebihan atau memang sesuai dengan Undang-Undang yang ada?

Tanya ke diri sendiri dulu deh. Undang Undang yang ada di Indonesia itu untuk operator telekomunikasi lho. Emang RIM operator telekomunikasi di Indonesia? Emang RIM punya lisensi operator seperti Telkomsel, XL, Axis dll?

Di Undang Undang Indonesia tidak ada sebuah aplikasi di Internet harus mengikuti UU Telekomunikasi di Indonesia lho..

BB adalah jelas-jelas aplikasi di Internet. Tepatnya aplikasi proxy. Fungsi aplikasi proxy adalah perantara. Kita minta di ambilin e-mail di yahoo.com, akan di ambilkan oleh BB. Kita minta di ambilin e-mail di gmail.com, akan di ambilkan oleh BB. Kita minta di ambilin Facebook atau posting di Facebook. akan di bantu oleh BB. Jelas RIM bukan operator telekomunikasi, dia cuma aplikasi yang kebetulan di bundel ke HP BB.

Kalau mau maksa juga. logikanya kalau RIM harus ngikut aturan di Indonesia maka Google.com, yahoo.com, youtube.com semua harus blokir porno juga dong + harus ngikut UU telekomunikasi di Indonesia??

Sebuah kebijakan harus adil lho .. Aneh kalau RIM di obok-obok tapi Google, youtube, facebook gak di obok2 ..

  • Kan RIM untung banyak dari Indonesia, maka harus ngikutin aturan operator Indonesia?

Wah duh, emang cuma RIM aja yang untung banyak dari Indonesia? Emang Google, Facebook dll gak dapet untung karena dia kasi akses gratis? Waaaaah kalau tahu mah itu Google untungnya gede banget :)) .. memang user akses-nya gratis ... cuma iklan-nya dong gila banyak banget!

Kalau RIM di perlakukan demikian ya Google, Facebook dll ya harus di perlakukan yang sama dong.

  • Apa yang mas Onno harapkan dari RIM maupun pemerintah sendiri?

RIM adalah sebuah aplikasi yang sedang naik daun di dunia bersaing dengan Android menggerus kancah selular .. Indonesia barangkali merupakan salah satu pengguna paling besar di dunia setelah Amerika Utara ..

Yang kita perlu simaki

  • RIM akhir January 2011 akan menggelar Developer Conference di Bali
  • RIM juga ada aktifitas untuk kurikulum kampus-kampus untuk mengembangkan software utk BB
  • Dalam kompetisi pengembang software RIM di Asia Pacific tahun lalu juara 1, 2, 3 semua dari Indonesia!!!

saya berharap pemerintah mau sedikit mawas diri mau melihat dari sisi positif sebuah teknologi mau bekerjasama dengan RIM untuk memandaikan rakyat Indonesia supaya lebih banyak lagi software developer termasuk untuk RIM supaya bangsa ini bisa berkiprah di dunia IT sebagai developer, memperoleh devisa dari IT ..

Bukan malah mempersusah hidup vendor-vendor ini dengan berbagai ancaman. Hanya untuk situs porno saja kita mengorbankan banyak kesempatan SDM IT kita untuk berkembang dan menjadi pemimpin di Asia Pacifc!!

Malu sebetulnya saya sebagai bangsa Indonesia ke RIM

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...